JAMBERITA.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Jambi menegaskan rumah sakit di Provinsi Jambi sudah memiliki izin operasional. Apalagi yang sudah akreditasi. Ini menanggapi surat edaran No IR.02.01/I.1/12375/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Jambi Halid mengatakan bahwa semua rumah sakit yang ada di wilayah Jambi memiliki izin operasional. Hanya saja kurang update secara online.
"Memang ada beberapa yang tidak update dan ada memang rumah sakit yang sudah tutup, seperti rumah sakit Berkah di Bungo itu sudah tutup," ungkapnya saat dihubungi jamberita.com melalui telfon, Selasa (29/10/2019).
Lebih lanjut Halid mengatakan pihaknya juga sudah menyebarluaskan surat edaran kepada setiap rumah sakit agar dapat mengupdate aplikasi secara online karena penilaian itu langsung dari Dirjen Kemenkes RI.
"Sudah diberitahu ke seluruh rumah sakit untuk mengupdate secara online, jadi data data itu disampaikan ke Menkes, karena rumah sakit sendiri yang bisa menyampaikan itu, kami provinsi tidak bisa menyampaikan, tapi kami memantau," terangnya.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) itu independen dan tidak akan mengakreditasi paripurna terhadap rumah sakit apabila tidak memiliki izin operasional. "Kira-kira seperti itulah, karena KARS itu independen," pungkasnya.(afm)
Hadapi Porwil X di Bengkulu, KONI, Diskepora dan Ketua DPRD Beri Pembekalan ke Atlet FPTI
Proaktif, Biro SDM Polda Lakukan Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri
SAH : Tingkat Pendidikan Membuka Kesadaran Masyarakat Tentang Kesehatan


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



