Tarif BPJS Naik Januari 2020 Mendatang, Kacab Jambi: Pemerintah Sudah Bantu Rakyatnya



Rabu, 13 November 2019 - 12:09:49 WIB



Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Rizki Lestari
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Rizki Lestari

JAMBERITA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Cabang Jambi angkat bicara soal kenaikan tarif iuaran bagi peserta di Dine n Chat kota Jambi, Selasa (12/11/2019) sore.

Mereka menjelaskan pemahaman terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan yang tertuang dalam Perpres no 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres no 82 tahun 2018 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Rizki Lestari menyebutkan, penyesuaian besar iuran ini diharapkan berdampak pada Kondisi keuangan Faskes yang membaik, kualitas layanan membaik dan peserta puas.

"Diharapkan tingkat kesadaran masyarakat meningkat karena dengan rutin bayar iuran, maka diharapkan tidak ada lagi yang menunggak. Sebab pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya," sebutnya.

Rizki menjelaskan, pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu/jiwa/bulan bagi peserta penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah (Pemda) mulai bulan Agustus sampai Desember 2019.

"Selisih kenaikan iuran sebesar Rp 19 ribu/jiwa/bulan dibayar oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan. Sehingga Pemda tetap membayar dengan nominal Rp 23 ribu/jiwa/bulan sampai Desember 2019 nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki mengatakan, peserta bantuan iuran (PBI), peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda mulai 1 Januari 2020 adalah Rp42 ribu/jiwa/bulan. Seluruhnya dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemda melalui dana APBD.

"Sedangkan penyesuaian presentase iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggaraan negara, jika pada ketentuan lama 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta. Nmaun untuk ketentuan baru ini, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta," katanya.

Penyesuaian batas gaji/upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU dalam ketentuan lama disebutkan, batas paling tinggi gaji (upah) perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran PPU sebagaimana dimaksud dalan asar 4 ayat 2 yaitu Rp 8 juta. Sedangkan dalam ketentuan baru menjadi Rp 12 juta.

"Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019," ungkapnya.

Sedangkan Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 dari kelas I Rp 80 ribu/jiwa/bulan menjadi Rp160 ribu /jiwa/bulan, kelas II Rp51 ribu/jiwa/bulan menjadi Rp 110 ribu/jiwa/bulan dan kelas III Rp 25.500/jiwa/bulan menjadi Rp 42 ribu/jiwa/bulan.

Ditanya terkait adanya pembatasan waktu rawat inap selama 3 hari dari peserta BPJS, Rizki mengklaim hal itu tidak dibenarkan."Tidak ada batasan rawat inap, begitu juga untuk perlakuan medis kelas I, II dan III tidak ada bedanya. Pelayanan medis, bahkan obat-obatan sama saja, yang membedakan hanya akomodasi rawat inap ruangannya," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi