JAMBERITA.COM - Joe Fandy Yusman alias Asiang dicecar banyak pertanyaan oleh Jaksa KPK. Jawaban yang disampaikan oleh Asiang dianggap jaksa berubah dalam persidangan.
Akhirnya pengacara meminta hakim untuk skor sidang melihat kliennya yang mulai bingung. "Izin yang mulia, kami minta sidang ini diskor dahulu, karena klien kami belum sarapan dan mengingat waktu saat ini," ujar salah satu pengacara, Selasa (19/11/2019).
Atas permintaan itu, Hakim akhirnya setujui sidang diskor. Hakim sendiri melihat waktu itu memberikan skor selama 30 menit. Mengingat waktu istirahat siang dan juga sudah mulai masuk waktu ishoma.
"Nanti kita lanjutkan lagi sidang, Pak Asiang harus makan dan minum ya," sebut hakim sembari ketuk palu sidang diskor. (am)
Pasca Anak Kasubag Lakalantas, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Tentang Penggunaan Mobnas
Upayakan Ekspor Kopi Merangin, Pinto Jayanegara Temui Wakil Menteri Perdangan
Asiang Akan Tagih Hutang Rp1 Miliar Ke Apif Usai Selesai Jalani Hukuman
Jaksa KPK Siapkan 60-an Saksi Untuk 3 Terdakwa Effendi, Zainal dan Muhammadiyah
Pertemuan Dengan Asrul Di Pesawat, Asiang : Ssssttt, Ada KPK
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



