JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali gagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 8,211 Kilogram dan ekstasi sebanyak 50.218 butir.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis As MH mengatakan hasil dari kerja keras anggotanya dalam memberantas narkoba setidaknya ada 91.000 jiwa yang berhasil diselamatkan.
"Ini tangkapan kedua, yang pertama berhasil lolos, tapi kali ini berhasil diamankan sebelum barang haram itu berhasil diedarkan," kata Irjen Pol Muchlis Selasa (26/11/2019).
Untuk tersangka yang diamankan berjumlah dua orang masing masing berinisial AB dan CS, mereka sendiri sebagai kurir yang membawa narkotika asal negeri Jiran Malaysia.
"Mereka cuma kurir, bandar masih diburu, untuk identitas bandar sendiri sudah diketahui," ujarnya. Guna proses lebih lanjut kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.(afm)
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
Atlet Sepatu Roda Kota Jambi Sabet 7 Medali di Kejurnas 2019 Riau
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


