JAMBERITA.COM - Jadwal tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebelumnya diatur pada PKPU No 15 Tahun 2019 diubah menjadi PKPU No 16 Tahun 2019. Dengan ini, ada beberapa perubahan jadwal dari aturan lama dan yang baru ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menjelaskan aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan aturan perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019. PKPU ini mengatur tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Untuk tahapan awal sendiri yaitu jalur perseorangan akan diumumkan pada 3-16 Desember mendatang. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan hingga 20 Februari 2020," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (27/11/2019).
Ia menyebutkan, untuk Pilbup maupun Pilwako, penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan lebih banyak 3 hari daripada Pilgub yaitu 23 Februari 2020. Setelah itu pendaftaran untuk seluruh pasangan calon akan dimulai 16-18 Juni.
"8 Juli Paslon akan ditetapkan sebagai dan besoknya akan dilaksanakan pencabutan dan pengumuman nomor urut calon," ujarnya.
Selanjutnya pemungutan suara 23 September 2019. Untuk tahapan lengkap. Untuk lebih lengkapnya baca: PKPU No 16 Tahun 2019 (am)
Bawaslu Muaro Jambi Mulai Rekrut Panwascam, Hapis : Kumpeh Ilir dan Bahar Selatan Jadi Catatan
Perekrutan Panwascam Dimulai, Bawaslu Kota Jambi Optimis Kuota Terpenuhi
Siapa Penantang Yunninta di Pilkada Batanghari, Ini Kata Pengamat
Yunninta Ingin Pilkada Batanghari Ajang Adu Konsep dan Gagasan
Gelora Jambi Telah Terbentuk Hingga Kabupaten, Mahyudi: Kami Partai Baru yang Diisi Anak Muda


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



