2,5 Tahun Untuk Asiang, Penasihat Hukum Sebut Akan Diskusi Dengan Klien



Selasa, 10 Desember 2019 - 18:56:29 WIB



JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Joe Fandy Yusman alias Asiang menghormati putusan majelis hakim terhadap kliennya yang memutuskan hukuman penjara 2,5 tahun.

Saat ini, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan mengenai putusan tersebut.

"Kami diberi waktu 7 hari untuk mengambil kesimpulan, banding ataukah tidak. Tetapi untuk sekarang belum bisa kami tentukan," katanya kepada awak media usai persidangan, Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan, hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan klien. Disana baru bisa dipastikan apakah akan diambil jalan lain atau tidak terhadap putusan ini. Karena pembelaan yang disampaikan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.

"Yang jelas, dengan putusan tersebut klien kami kelihatan kecewa. Karena dirinya merasa tidak pernah bekerja sama dengan dewan, malahan kalau bisa dihindari," jelasnya.

Mengenai analisis yuridis sendiri, belum bisa diutarakan semuanya. Nanti akan dikaji semuanya berdasarkan aturan hukum dan ilmu hukumnya. (am)



Artikel Rekomendasi