JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Joe Fandy Yusman alias Asiang menghormati putusan majelis hakim terhadap kliennya yang memutuskan hukuman penjara 2,5 tahun.
Saat ini, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan mengenai putusan tersebut.
"Kami diberi waktu 7 hari untuk mengambil kesimpulan, banding ataukah tidak. Tetapi untuk sekarang belum bisa kami tentukan," katanya kepada awak media usai persidangan, Selasa (10/12/2019).
Ia mengatakan, hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan klien. Disana baru bisa dipastikan apakah akan diambil jalan lain atau tidak terhadap putusan ini. Karena pembelaan yang disampaikan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.
"Yang jelas, dengan putusan tersebut klien kami kelihatan kecewa. Karena dirinya merasa tidak pernah bekerja sama dengan dewan, malahan kalau bisa dihindari," jelasnya.
Mengenai analisis yuridis sendiri, belum bisa diutarakan semuanya. Nanti akan dikaji semuanya berdasarkan aturan hukum dan ilmu hukumnya. (am)
BREAKING NEWS: Asiang Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Denda Rp250 Juta
3 Anggota PKB Ngotot Tak Terima Uang Ketok Palu, 3 Lainnya Akui Kebagian
Penasihat Hukum Effendi Ini Tanya Korelasi Kehadiran Saksi Terhadap Kliennya
Ada Saksi yang Tak Akui Terima Uang Ketok Palu, Zainal Sampaikan Keberatan
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



