Pertamina Menangkan Gugatan Tanah CSR 26 HA di Tanjabbar, Ini Taktiknya Penggugat



Rabu, 11 Desember 2019 - 16:24:37 WIB



JAMBERITA.COM - PT Pertamina Sumbagsel memenangkan gugatan dari penggugat atas nama Ir Nano, Selasa (10/12/2019).

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, jaksa menerima kuasa dari PT.Pertamina Sumbagsel terhadap gugatan perdata dari pengugat Ir. Nano melawan PT. Pertamina.

"Dalam gugatan tersebut Ir. Nano juga merupakan terpidana perkara korupsi mengajukan kepemilikan atas tanah seluas 26 Ha hasil pembelian dari dana CSR pertamina Rp3,75 miliar di Tanjabbar," ujarnya, Rabu (11/12/2019).

Hasilnya JPN yang diketuai Kasi Datun Heri Susanto berhasil menangkan gugatan tersebut dan menyelamatkan uang negara yang jelas diputus menjadi milik pertamina dalam perkara pidanannya.

"Alasannya walaupun itu dari tanahnya CSR Pertamina, Nano beranggapan itu milik masyarakat, tujuannya kan kalau ini menang mana tahu ini bisa dijadikan sertifikat, ini kan taktiknya penggugat si Nano sendiri," jelasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi