JAMBERITA.COM - PT Pertamina Sumbagsel memenangkan gugatan dari penggugat atas nama Ir Nano, Selasa (10/12/2019).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, jaksa menerima kuasa dari PT.Pertamina Sumbagsel terhadap gugatan perdata dari pengugat Ir. Nano melawan PT. Pertamina.
"Dalam gugatan tersebut Ir. Nano juga merupakan terpidana perkara korupsi mengajukan kepemilikan atas tanah seluas 26 Ha hasil pembelian dari dana CSR pertamina Rp3,75 miliar di Tanjabbar," ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Hasilnya JPN yang diketuai Kasi Datun Heri Susanto berhasil menangkan gugatan tersebut dan menyelamatkan uang negara yang jelas diputus menjadi milik pertamina dalam perkara pidanannya.
"Alasannya walaupun itu dari tanahnya CSR Pertamina, Nano beranggapan itu milik masyarakat, tujuannya kan kalau ini menang mana tahu ini bisa dijadikan sertifikat, ini kan taktiknya penggugat si Nano sendiri," jelasnya.(afm)
PK Dikabulkan, Hukuman Bandar Pulau Pandan Ini Berkurang dari 10 Tahun menjadi 1 Tahun Penjara
Kejati Jambi Dianugerahi Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Lexy Fatharani: Harus Dipertahankan
Personil Polda Jambi Hadiri Kegiatan Informasi dari BPJS Kesehatan
20 Tahun Menjabat Tanpa Cacat, Kapolda Jambi Terima Penghargaan Kehormatan dari Presiden
SAH Ingatkan BKKBN, Bonus Demografi Menghadirkan Sederet Tantangan Bagi Indonesia
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA


