JAMBERITA.COM- Sebanyak 34 anggota Polda Jambi dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat karena diduga melanggar sekaligus tersandung kasus.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis mengatakan, itu terhitung sejak 2 tahun terakhir, tahun 2018 berjumlah 290 kasus sedangkan tahun 2019 adanya angka penurunan 9 persen yaitu turun menjadi angka 265 kasus.
"Dari jumlah tersebut, tahun 2018 ada 23 orang dilakukan PTDH atau bahasanya dipecat, dan ditahun 2019 ada 11 orang," ujarnya saat menggelar press konferensi akhir tahun, Jum'at (27/12/2019).
Selain 34 orang yang dilakukan pecat dengan tidak hormat, ada beberapa lagi personil Polda Jambi diduga melakukan pelanggaran yang tinggal menunggu untuk ditandatangani.
"Ada 5 lagi masih dalam penilaian, apakah masih layak atau tidak lagi untuk menjadi anggota polri," pungkasnya.(afm)
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
Reses Di Daerah Pemilihan, SAH Siap Perjuangkan Aspirasi Konstituen
PLT Dirut RS Raden Mattaher Tidak ada Ditiga Besar Lelang Jabatan, drg Iwan: Itu Biasa
Tiga Peserta Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diumumkan, Ini Nama-namanya
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


