JAMBERITA.COM- Sebanyak 34 anggota Polda Jambi dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat karena diduga melanggar sekaligus tersandung kasus.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis mengatakan, itu terhitung sejak 2 tahun terakhir, tahun 2018 berjumlah 290 kasus sedangkan tahun 2019 adanya angka penurunan 9 persen yaitu turun menjadi angka 265 kasus.
"Dari jumlah tersebut, tahun 2018 ada 23 orang dilakukan PTDH atau bahasanya dipecat, dan ditahun 2019 ada 11 orang," ujarnya saat menggelar press konferensi akhir tahun, Jum'at (27/12/2019).
Selain 34 orang yang dilakukan pecat dengan tidak hormat, ada beberapa lagi personil Polda Jambi diduga melakukan pelanggaran yang tinggal menunggu untuk ditandatangani.
"Ada 5 lagi masih dalam penilaian, apakah masih layak atau tidak lagi untuk menjadi anggota polri," pungkasnya.(afm)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
Modus Minta Antar dan Beli Rokok : Pemuda di Jambi Diduga Gelapkan Motor, Kini Dilapor ke Polisi
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Reses Di Daerah Pemilihan, SAH Siap Perjuangkan Aspirasi Konstituen
PLT Dirut RS Raden Mattaher Tidak ada Ditiga Besar Lelang Jabatan, drg Iwan: Itu Biasa
Tiga Peserta Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diumumkan, Ini Nama-namanya
Hingga Kemarin, Realiasi APBD Provinsi Jambi TA 2026 Baru 59,14%



