JAMBERITA.COM - Kontraktor Rudi Lidra mengakui menapatkan satu paket pekerjaan dari Dinas PUPR.
Ini setelah memberikan uang kepada Dodi Irawan sebesar 500 juta rupiah. Namun Ia membantah ini terkait dengan pemberian Rp500 juta. Ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Elhelwi dkk pada Kamis (9/1/2020) di Pengadilan Tipikor PN Jambi.
BACA: Setor Rp500 juta Untuk Kunker Gubernur, Saksi Ini juga Berikan Operasional ke Dodi Rp1 Miliar
Menurut Rudi, Paket yang didapatkan pada awalnya diakuinya sebesar 15-17 Miliar. "Saya agak lupa, yang jelas diangka itu (15-17 Miliar, red)," katanya, Kamis (9/1/2020).
Namun, Hakim Anggota yang menanyakan meminta Rudi Lidra untuk kembali mengingat berapa jumlah angka proyek yang didapat sampai disuruh kedepan untuk melihat angka pastinya. Barulah Rudi Lidra sebut bahwa angka yang didapat sebesar 29 Miliar. "Keuntungan didapat sebesar 7-10 persen dari pengerjaan proyek tersebut dan pekerjaannya diselesaikan," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
8 Kontraktor Kakap Dihadirkan Di Sidang Elhelwi dkk, Ada Ateng, Akeng hingga Ismail
Sidang Dilanjutkan 14 Januari, Zumi Zola Kemungkinan Akan Dihadirkan Sebagai Saksi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


