JAMBERITA.COM- Seberat 15 Kg narkotika jenis sabu (28/12/2019) lalu yang ditemukan Tim Polda Jambi di Ekspedisi PT CS Jalan Sentot Ali Basah Payo Selincah, Kota Jambi akhirnya terungkap.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis As MH menyatakan tersangka adalah JO, GD dan WE, ketiga-tiganya adalah kurir yang mengantarkan barang tersebut ke Ekspedisi.
"Setelah sekian hari, kita mendapat informasi dari barang bukti yang kita sita, Ranror dan kita menemukan ketiga tersangka," terangnya ketika menggelar konferensi pers, Kamis (9/1/2020).
Muchlis mengatakan barang itu seberat 15 Kg yang dibungkus dalam 15 kantong Plastik berwarna hijau, asal barang dari Menggalis, Riau dan Palembang tujuan Jakarta transit menggunakan ekspedisi dari Jambi.
"Modus operandi, tersangka mengirim melalui ekspedisi dengan dibungkus yang rapi, tujuannya ada Jakarta dalam rangka menyambut tahun baru," ujarnya.
Sedangkan untuk pemesan barang 15 Kg sabu itu atas nama AS yang menjadi narapidana di LP Cipinang Jakarta dengan hukuman seumur hidup yang telah dilakukan pemeriksaan oleh anggota dari Polda Jambi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota kita di Jakarta dan LP Cipinang cukup koperatif dalam memberikan dukungan untuk menggungkap jaringan besar tentang narkoba ini," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Drg Iwan Nonjob dari Pejabat Eselon II B Belum Ada Rekomendasi dari KASN
Berikan Kultum Subuh, SAH: Pada Masa Sulit Biar Allah Yang Menguatkan


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



