Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri



Kamis, 06 Agustus 2026 - 12:40:43 WIB



Foto : Kabid Humas Polda Jambi.
Foto : Kabid Humas Polda Jambi.

JAMBERITA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menindak tegas dugaan kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dua personel Polda Jambi berinisial Briptu MD dan Bripda Y resmi diamankan usai diduga memeras belasan korban dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi.

Laporan dugaan penipuan ini pertama kali diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Hingga kini, tercatat sedikitnya 12 orang menjadi korban—terdiri dari masyarakat umum hingga anggota Polri—dengan total kerugian materiil yang masih dalam proses pendataan.

Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memuluskan langkah peserta calon anggota Polri agar diterima.

?Saat ini, Briptu MD dan Bripda Y telah ditahan oleh Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani sidang kode etik profesi Polri. Secara beriringan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga memproses dugaan tindak pidananya. Kedua oknum terancam dijerat Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang merusak citra institusi.

"Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel," ujar Erlan.

Erlan juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji manis pihak-pihak yang mengklaim bisa meloloskan peserta rekrutmen dengan imbalan uang.

"Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, segera melapor ke Polda Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi