JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah akan kembali menghadirkan 22 saksi.
Dimana 22 saksi yang dihadirkan pada Selasa (21/1/2020) adalah dari anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan juga dari kalangan kontraktor.
Untuk anggota DPRD sendiri yang dipanggil Jaksa KPK sebagai saksi adalah Muhammad Khairil, Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti, Rahima, Edmon, dan Hillalatil Badri. Selain itu juga ada Abdul Salam Haji Daud, Sainuddin, Muntalia, Eka Marlina, serta Budiyako.
Anggota DPRD ini yang sebelumnya sudah dipanggil tetapi tidak mengakui menerima uang ketok palu. Anggota DPRD yang lain yang dihadirkan adalah Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Ditambah lagi Paut Syakarin, Hasanudin, dan Imaduddin yang dihadirkan dari kalangan swasta. Nelson Freddy selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa Zainal Abidin membenarkan saksi yang dihadirkan tersebut. Saksi ini sebelumnya juga sudah dipanggil pada persidangan sebelumnya. "Kali ini pernyataan mereka akan di konfrontir," ujarnya. (am)
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Arfan Sebut Bisa Kembalikan Pinjaman 5 Miliar Jika Tidak Terjadi OTT
Fee Proyek Jalan Layang, Arfan Sebut Akan Dibahas Setelah Ketok Palu
Arfan Sebut Perbuatan Ini Sudah Lama Diketahui, Tapi Baru Dilibatkan Saat Jadi Plt
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat


