JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah akan kembali menghadirkan 22 saksi.
Dimana 22 saksi yang dihadirkan pada Selasa (21/1/2020) adalah dari anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan juga dari kalangan kontraktor.
Untuk anggota DPRD sendiri yang dipanggil Jaksa KPK sebagai saksi adalah Muhammad Khairil, Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti, Rahima, Edmon, dan Hillalatil Badri. Selain itu juga ada Abdul Salam Haji Daud, Sainuddin, Muntalia, Eka Marlina, serta Budiyako.
Anggota DPRD ini yang sebelumnya sudah dipanggil tetapi tidak mengakui menerima uang ketok palu. Anggota DPRD yang lain yang dihadirkan adalah Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Ditambah lagi Paut Syakarin, Hasanudin, dan Imaduddin yang dihadirkan dari kalangan swasta. Nelson Freddy selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa Zainal Abidin membenarkan saksi yang dihadirkan tersebut. Saksi ini sebelumnya juga sudah dipanggil pada persidangan sebelumnya. "Kali ini pernyataan mereka akan di konfrontir," ujarnya. (am)
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting
OJK Buka Suara Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar, Krimsus Dikabarkan Turun Tangan?
Arfan Sebut Bisa Kembalikan Pinjaman 5 Miliar Jika Tidak Terjadi OTT
Fee Proyek Jalan Layang, Arfan Sebut Akan Dibahas Setelah Ketok Palu
Arfan Sebut Perbuatan Ini Sudah Lama Diketahui, Tapi Baru Dilibatkan Saat Jadi Plt
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


