JAMBERITA.COM–Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME menegaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi siap memberikan penjelasan kepada KASN.
Ini terkait dengan surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: UND-40/KASN/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Undangan Permintaan Klarifikasi, terkait Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Karo Humas dan Protokol mengatakan, Johansyah menegaskan Pemprov Jambi sudah menjalankan prosedur dalam Uji Kompetensi JPT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bila mana ada pengaduan dari para ASN yangg tidak puas dengan keputusan atau SK yang mereka terima dan mengambil upaya mengadu kepada KASN, itu adalah hak para ASN yang bersangkutan.
“Kita pemerintah dalam hal ini Pemprov Jambi siap untuk menjelaskanya kepada komisioner KASN yang meminta klasifikasi terkait hal tersebut,” katanya.(sm)
Kanwil Kemenkum Harmonisasi Dua Ranpergeb, Ini yang Dibahas!
Wujud Kekompakan & Kepedulian, Manajemen - Nakes RSUD Raden Mattaher Jambi Sembelih 6 Hewan Kurban
Dinas PUTR Provinsi Jambi Sembelih Empat Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Pemprov Jambi Himbau Masyarakat Tidak Panik Dengan Virus Corona
Antisipasi Virus Corona, Wali Kota Fasha Siagakan Puskesmas dan RSUD
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
