JAMBERITA.COM - AL Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Putusan hakim yang tertuang dalam petikan nomor 591/Pid.Sus/2019/PN.Jmb menyatakan bahwa ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tersebut.
Terhadap putusan tersebut Jaksa Kejati Jambi yang menangani perkara ini, Yuriswandi menyebutkan bahwa pihaknya kecewa dan terkejut atas putusan yang diberikan hakim. Oleh karena itu, pihaknya lakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Ambo Lang ini. "Untuk memori kasasi saat ini sedang disusun dan akan secepatnya diserahkan kepada Mahkamah Agung," katanya, Selasa (28/1/2020).
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan upaya yang cukup selama didalam persidangan. Semua saksi yang ada pihaknya hadirkan didalam persidangan saat itu. Saat persidangan juga saksi dan korban menerangkan bahwa terdakwa melakukan pencabulan tersebut. "Kami saat itu menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 Ayat 2 tentang Pencabulan," ujarnya.
"Dalam putusan bebas ini, pastinya hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam haknya mengambil keputusan. Makanya kita juga ambil upaya hukum terhadap itu," tandasnya. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Terdakwa Pelecehan Seksual Bebas, Orang Tua Korban Datangi Kejati Jambi
Zainal dan Effendi Pastikan Semua Anggota Komisi III Terima Uang
Sambil Menahan Tangis, Effendi Hatta, Zainal dan Muhammadiyah Menyesal Terima Uang Ketok Palu


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



