JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi menerima 3 laporan sekaligus dari para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak lulus dalam tahap administrasi. 3 orang yang melaporkan adalah M. Eriton, Suryadi, dan Agus Hartanto.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan, ada 3 orang calon PPK yang melapor kepada Bawaslu. 2 orang melapor karena dianggap sebagai anggota partai politik dan 1 orang karena permasalahan persyaratan yang tidak memadai. Mereka melaporkan KPU dengan alasan tata cara prosedur perekrutan.
"Kalau jenis pelanggaran ini lebih menuju ke administrasi. Kami dalam hal ini juga sudah melakukan pengawasan secara melekat baik secara langsung maupun tidak," katanya.
Ia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya sudah lakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga KPU yang menjadi pihak terlapor. Nanti pihaknya akan lakukan kajian setelah ini karena diberi waktu 3 - 5 hari untuk memutuskan perkara ini.
"Nanti hasilnya dalam bentuk rekomendasi yang akan diberikan kepada KPU. Apakah nanti hasilnya memenuhi unsur atau tidak tergantung dari hasil kajian kami nantinya," tandasnya. (am)
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN
Kemenkum Jambi dan STIKES Bina Insani Sakti Jalin Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Tekankan Kedisiplinan dan Partisipasi Town Hall Meeting
Jumatan di Mesjid dekat RRI, Al Haris Kenang saat Kerja di RRI
Sosok Mahdan Di Mata Yunninta, Rendah Hati Dan Berpihak Pada Masyarakat Kecil
Bawaslu Panggil Ustaz Amin Soal Status ASN Berpolitik, Begini Penjelasannya
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



