JAMBERITA.COM - Tadjudin Hasan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi memberikan keterangan yang mengundang tawa para pengunjung sidang. Hal ini dikarenakan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim dan Jaksa dijawab dengan hal yang menarik.
"Untuk 2017 kami terima uang dari Kusnindar Rp. 200 Juta dua tahap yang diberikan Kusnindar. Kusnindar sendiri datang langsung ke rumah untuk menyerahkan uang tersebut," katanya, Kamis (13/2/2020).
Ia menyebutkan, ketika Kusnindar datang kerumah menyerahkan uang Rp. 100 Juta dengan menyebut ini adalah rezeki. Saya jawab waktu itu Alhamdulillah, selanjutnya diberikan lagi Rp. 100 Juta dan disebut oleh Kusnindar ada tambahan rezeki. Saya jawab lagi saat itu alhamdulillah.
"Uang yang kami dapat ini dipakai untuk investasi. Sayo kasih THR ke orang, sumbangan untuk masjid. Mumpung sebagai catatan untuk 2019 biar bisa terpilih lagi," sebutnya disambut gelak tawa para pengunjung.
Ketika ditanya apakah sudah kembalikan uang tersebut, Sekretaris PKB Provinsi Jambi ini menjawab sudah kembalikan seluruhnya kepada KPK. Terhadap bagaimana caranya mengembalikan itu merupakan urusannya. (am)
SAH Berduka, Kiai Haji Lohot Hasibuan Wafat, Gerindra Jambi Kehilangan Sosok Penasehat Ulama Panutan
Kemarin, Gubernur Al Haris Turun ke Lokasi Karhutla 28 HA di Puding Muaro Jambi
Sepekan Tuntas Gelar Tiga Sesi, UNJA Wisuda 1.135 Lulusan pada Periode ke-126
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
Hari kedua Pelatihan Paralegal Kemenkum Jambi Berjalan Lancar


