JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Fachrori Umar akhirnya memberikan klarifikasi terkait dengan penonjoban beberapa pejabat di Pemprov Jambi, Senin (17/2/2020).
Fachrori menuturkan pihaknya menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemprov Jambi ke KASN terkait pemberhentian dan demosi tersebut.
“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” ungkapnya.
Pemprov Jambi mempersilahkan 6 orang ASN tersebut juga menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” katanya.
“Pernyataan ini merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi terhadap pengaduan 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemprov Jambi,” pungkasnya.(afm)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
Gubernur Jambi Datangi KASN Klarifikasi Penonjoban Pejabat, BKD: Hasil Masih Tunggu KASN
Pimpin Apel di Makorem 042/Gapu, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman: Mari Bergandengan Tangan
Tahfidz Al- Qur'an Jadi Program Unggulan di MA Laboratorium Jambi
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



