JAMBERITA.COM - Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.A.R.S., merefleksikan perjalanannya memimpin rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut yang diwarnai rentetan gugatan hukum (perdata) hingga beban utang besar.
Sambil berseloroh, ia menceritakan beratnya dinamika awal saat menjabat. "Jadi begitu kita di sini, babak belurlah kita dibuatnya," kata drg. Iwan dengan nada bercanda pada konferensi pers di RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyelesaian gugatan perdata yang mengarah pada jabatan direktur. Proses hukum yang bergulir sejak Januari 2026 itu berakhir dengan putusan pengadilan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
"Terimakasih kepada Penasehat Hukum (PH) RSUD Raden Mattaher yang telah berjuang, memperjelas posisi RSUD terkait gugatan perdata dari PT Angrek dan gugatan PT Rajawali dan berkasnya telah kita terima dan putusannya tidak diterima atau ditolak oleh Pengadilan," jelasnya.
Selain menuntaskan perkara perdata di pengadilan, jajaran manajemen RSUD Raden Mattaher saat ini secara bertahap berhasil memangkas sisa utang rumah sakit hingga berada di angka Rp57 miliar.
Di samping pembenahan finansial dan hukum, RSUD Raden Mattaher juga meningkatkan kualitas operasional dengan menyiagakan empat pejabat struktural setiap malam untuk memantau pelayanan langsung di lapangan.(afm)
Bentuk Future Leader, Universitas Baiturrahim Jambi Gelar Training ESO Angkatan III
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre
Soal Pesangon Karyawan PT Tebo Indah, Disnakertrans Sebut Perusahaan Komitmen Selesaikan Masalah!
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



