JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi dalam hal proses pencalonan perseorangan ini masih mempertanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon ini sendiri wajib diisi oleh para bakal calon perseorangan dan harus sesuai dengan berkas yang dibawa ke KPU.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan Silon sendiri hingga saat ini tidak diatur didalam Undang-Undang. Sistem ini hanya dimuat lewat Peraturan KPU (PKPU). Pihaknya melihat sistem ini bisa menjadi salah satu kendala dan potensi sengketa akan muncul.
"Ini menjadi perhatian kami, karena potensi sengketa terhadap hal ini sangat besar. Karena bentuk dukungan itu sendiri bisa dilihat dari berkas yang dibawa saat penyerahan para bakal calon tersebut," katanya, Senin (17/2/2020).
Dalam hal ini, pihaknya hanya mengingatkan agar hal seperti ini tidak akan menjadi masalah dikemudian hari. Makanya semua ini harus dijelaskan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap mekanisme dan aturan ini. (am)
SAH Minta Petani HKTI Harus Jadi Garda Terdepan Hadapi Karhutla
Ran KUA-PPAS APBD 2027 Jambi Disepakati, Target Pendapatan Naik Rp3,95 T, Belanja Tembus Rp4 Triliun
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA
KPU Provinsi Jambi Koordinasi Bersama Stackholder Terhadap Proses Pencalonan Perseorangan
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA


