JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi mempertanyakan permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU untuk jalur perseorangan. Hal ini ditakutkan nantinya akan memunculkan sengketa dalam tahapan yang berjalan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi menyebutkan bahwa memang Silon tidak diatur didalam Undang-Undang. Hanya saja, Silon tersebut diatur didalam PKPU yang sejatinya adalah turunan dari Undang-Undang tersebut.
"Tidak ada masalah terhadap hal tersebut. Kami juga meminta untuk hargai aturan PKPU yang sudah disahkan tersebut. Karena itu adalah aturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang," jelasnya, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, pihaknya merasa dalam proses penggunaan Silon ini sendiri tidak ada masalah. Karena sejatinya penggunaan Silon ini memudahkan kerja baik pihaknya yang akan melakukan pengecekan maupun bakal calon itu sendiri. (am)
Kemendikdasmen Hadirkan Dukungan Psikologi Bagi Murid Terdampak Gempa di NTT
Kemenkum Jambi Gandeng BRI Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Daerah
Polri-TNI dan Pamhut di Jambi Gencarkan Patroli Cegah Karhutla
Bawaslu Pertanyakan Keabsahan Silon, Asnawi: Tidak Diatur Undang-Undang
KPU Provinsi Jambi Koordinasi Bersama Stackholder Terhadap Proses Pencalonan Perseorangan
Kemenkum Jambi Gandeng BRI Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Daerah


