JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali memusnahkan barang bukti narkoba sabu seberar 15,5 kilogram dan ganja seberat 29 kilogram, Selasa (18/2/2020) di halaman Mapolda Jambi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba selama dua bulan terakhir.
Untuk diketahui, narkotika jenis sabu seberat 15 kg tersebut merupakan barang pesanan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang yang dikirim melalui ekspedisi Cinta Saudara beberapa waktu lalu.
Namun, belum sempat dikirimkan, tim Direktorat Narkoba berhasil mengendus dan menggagalkannya.
Sementara itu, narkotika jenis Ganja seberat 29 kg, merupakan hasil ditemukan di salah satu gudang Sekolah Dasar (SD) di Kota Jambi.
Pemusnahan itu di saksikan oleh para tersangka yang merupakan kurir dalam dua kasus tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa pumusnhaan merupakan salah satu langkah untuk proses hukum terhadap para tersangka.
"Semua barang bukti berupa narkoba tidak semuanya di musnahkan, namun di sisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan," katanya.
Dia menambahkan, Jambi sendiri merupakan jalur perlintasan narkoba lintas provinsi yang jumlahnya cukup fantastis, maka dari itu pencegahan sangat dibutuhkan.
"Jambi Memang jalur lintas narkoba, jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus Jambi tidak dirusak oleh narkoba," ujar.
Barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara di belender yang di campur diterjen, sedangkan barang bukti berupa Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.(one)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
Regulasi Pokir, Buat Anggota DPRD Provinsi Jambi IW Gencar Turun Kelapangan
Tingkatkan Mutu Layanan, SAH Minta Klaim Rumah Sakit Ke BPJS Jangan Terlambat Lagi
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



