JAMBERITA.COM - Plt Sekda Provinsi Jambi Sudirman belum menerim surat dari Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pemberhentian enam orang pejabat tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi. Ini terkait dengan beredarnya surat ini di media sosial.
Saat ditemui setelah Coffee Morning di rumah dinas Gubernur, Sudirman menjelaskan bahwa pihak Pemprov Jambi sendiri belum menerima surat resmi dari KASN. "Kami akan menunggu surat resmi dari KASN baru tahapan kedua kami akan mendiskusikan dalam forum", ujarnya Kamis (5/3/2020)
Surat KASN yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah gubernur provinsi Jambi meminta agar melakukan pemeriksaan ulang dan evaluasi atas enam nama Pejabat Tinggi Pratama di lingkup provinsi Jambi.
Sudirman juga menjelaskan bahwa akan ada rapat tim evaluasi untuk membahas hal ini. Nantinya setelah rapat maka akan memberikan masukan dari hasil evaluasi kepada Gubernur provinsi Jambi. "Tapi kita tidak bisa berandai-andai ni karena surat resminya belum ada, kita tunggu surat resminya dulu", tambahnya.
Saat ditanya mengenai keaslian surat yang beredar tersebut Sudirman menjelaskan bahwa belum bisa memastikan. "Saya tidak bisa memastikan itu benar atau tidak, kita tunggu saja surat resmi nya baru dibahas karena ini yang mengeluarkan lembaga resmi ya", ujarnya. (sap)
19 Pemuda Jambi Ikuti Seleksi Calon Siswa Perwira PK TNI Khusus Tenaga Kesehatan
Wow... Dinsosdukcapil se Provinsi Jambi Selesaikan 7.200 e-KTP, Arif Munandar: Kita Jemput Bola
Gajah Berkeliaran di Sepintun, Aktivis Lingkungan Ini Minta BKSDA Bertanggung Jawab
Masuk Area Perkebunan, Warga Sepintun Resah Gajah Berkeliaran
Stok Masker Kosong, Sudirman Sebut Bisa Picu Inflasi di Provinsi Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



