JAMBERITA.COM- Staf Bawaslu Sarolangun Bayu yang menjadi teradu dalam pelanggaran etik hari ini disidangkan di Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (12/3/2020). Hakim Ketua yang menyidangkan sendiri adalah Prof. Teguh Prasetyo dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pimpinan Bawaslu Sarolangun yang menjadi pengadu sendiri menyebutkan bahwa pihaknya dapatkan bukti tersebut dari masyarakat. Hanya saja masyarakat yang melaporkan ini menginginkan identitasnya disamarkan.
"Yang pasti masyarakat yang melaporkan itu berada di tempat dimana foto yang kami lampirkan sebagai bukti itu," katanya. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Sering Dibully Akun Palsu, Yunninta: Sabar Yang Penting Kita Jangan Berbuat Sama
Yunninta: Daerah Tidak Akan Maju Jika Perempuannya Tertinggal


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



