JAMBERITA.COM- Staf Bawaslu Sarolangun Bayu yang menjadi teradu dalam pelanggaran etik hari ini disidangkan di Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (12/3/2020). Hakim Ketua yang menyidangkan sendiri adalah Prof. Teguh Prasetyo dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pimpinan Bawaslu Sarolangun yang menjadi pengadu sendiri menyebutkan bahwa pihaknya dapatkan bukti tersebut dari masyarakat. Hanya saja masyarakat yang melaporkan ini menginginkan identitasnya disamarkan.
"Yang pasti masyarakat yang melaporkan itu berada di tempat dimana foto yang kami lampirkan sebagai bukti itu," katanya. (am)
Klaim Plt Dirut : Pengerjaan Selesai, Air PDAM Mendalo ke Pematang Gajah Tinggal Pendistribusian?
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
Sering Dibully Akun Palsu, Yunninta: Sabar Yang Penting Kita Jangan Berbuat Sama
Yunninta: Daerah Tidak Akan Maju Jika Perempuannya Tertinggal
Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Padamkan Karhutla di Tanjabtim



