Kisruh 6 PNS, Pemprov Jambi Janji Minggu Depan Segera Tindaklanjuti Surat KASN



Kamis, 12 Maret 2020 - 15:32:34 WIB



Johansyah
Johansyah

JAMBERITA.COM- Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) yang bersifat segera belum ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan rapat pembahasan terkait surat KASN belum dibahas karena Tim Baperjakat belum lengkap yang rencananya akan kembali dijadwalkan.

"InsyaAllah minggu depan, kita jadwalkan rapat baperjakat," ujarnya, Kamis (12/3/2020).

Menurut Johansyah, Pemprov Jambi masih mempunyai waktu 21 hari untuk menjawab sejak diterimanya surat resmi pada (7/3/2020)."Ini Berdasarkan uu no.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," jelasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi