JAMBERITA.COM- Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) yang bersifat segera belum ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan rapat pembahasan terkait surat KASN belum dibahas karena Tim Baperjakat belum lengkap yang rencananya akan kembali dijadwalkan.
"InsyaAllah minggu depan, kita jadwalkan rapat baperjakat," ujarnya, Kamis (12/3/2020).
Menurut Johansyah, Pemprov Jambi masih mempunyai waktu 21 hari untuk menjawab sejak diterimanya surat resmi pada (7/3/2020)."Ini Berdasarkan uu no.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," jelasnya.(afm)
Kisruh 6 PNS dan Surat KASN ke Gubernur Jambi, Edi Purwanto: Kalau Aturannya, ya Dikembalikan
Pakta Integritas Seleksi Program Pendidikan Angkatan ke 78 Polda Jambi Ditandatangani
Napi Teroris Pembakaran Polres Dhamasraya Diserahkan ke Lapas II B Tebo
SIPP Terupdate, Polda Jambi Terima Piagam Penghargaan Dari AS SDM Kapolri
Bicara di Forum Kementerian PPA, Ketua FKPT Jambi Prof Syukri: Keluarga Benteng Cegah Radikalisme
Manfaatkan Bonus Demografi, SAH: Program BKKBN Harus Menyasar Millenial





