JAMBERITA.COM - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melalui surat Nomor S-247/MK.07/2020 meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk seluruh proses pengadaan barang dan jasa seluruh jenis bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Hal ini sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Corona.
Provinsi Jambi sendiri melalui juru bicara penanganan Virus Corona Johansyah sebelumnya sudah menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Jambi saat ini sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 Miliar untuk penanganan Virus Corona. (21/3)
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait hal ini, Johansyah menjelaskan bahwa Pemprov sudah memesan 2000 Alat Pelindung Diri (APD). APD sendiri seperti diketahui sangat minim jumlahnya. "APD sebanyak 2000 hari minggu sampai di Jambi," ujarnya. (sap)
DPRD Provinsi Jambi Sambut Positif Gagasan MPA-Air UNJA untuk Pencegahan Karhutla
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat
KUA-PPAS APBD 2027: Belanja Pemprov Jambi Disepakati Rp4,02 T, Banggar Wanti-wanti Tepat Sasaran
Aksi Nyata Lawan COVID-19: Fasha Langsung Pimpin Disinfeksi se-Kota Jambi
Kota Jambi Bersatu, Fasha Pimpin Apel Besar Gugus Tugas Lawan COVID-19
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


