JAMBERITA.COM- World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020.
Sehingga dalam rangka antisipasi dan penanganan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Walikota Jambi Syarif Fasha. Melalui intruksi Walikota Fasha mulai memberlakukan jam malam bagi masyarakat.
Surat per tanggal 30 Maret 2020 ini berisi tentang penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Yaitu memberlakukan jam malam mulai jam 21.00 sampai 04.00 WIB bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah serta pelaku usaha untuk kegiatan operasional usahanya.
Selanjutnya pengecualian jam malam terhadap pasar Tradisional Angso Duo dan Pasar Talang Gulo, rumah sakit pemerintah atau swasta, praktek dokter, Klinik Bersalin, apotek dan toko obat sejenisnya. Juga kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency.
"Melaksanakan instruksi Walikota ini dengan rasa penuh tanggung jawab. Intruksi ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan," jelasnya. (sap)
AXA Mandiri Ajak Masyarakat Tetap Sehat di Tengah Melonjaknya Kembali Covid-19
Kemenkes minta masyarakat segera vaksinasi penguat tingkatkan imunitas
Wakili Danrem Kasrem 042/Gapu Bersama Gugus Tugas Tinjau Pos Terpadu Di Batas Sumsel
DPRD Kota Jambi Alihkan Anggaran Perjalanan Dinas Rp2 M Bantu Atasi Corona
DPRD Provinsi Jambi Berikan Bantuan ke Tim Medis, Rocky: Ini Bentuk Dukungan Moril


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



