Cegah Corona, Fasha Berlakukan Jam Malam Bagi Masyarakat Kota Jambi



Rabu, 01 April 2020 - 16:39:54 WIB



JAMBERITA.COM- World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020.

Sehingga dalam rangka antisipasi dan penanganan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Walikota Jambi Syarif Fasha. Melalui intruksi Walikota Fasha mulai memberlakukan jam malam bagi masyarakat.

Surat per tanggal 30 Maret 2020 ini berisi tentang penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Yaitu memberlakukan jam malam mulai jam 21.00 sampai 04.00 WIB bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah serta pelaku usaha untuk kegiatan operasional usahanya.

Selanjutnya pengecualian jam malam terhadap pasar Tradisional Angso Duo dan Pasar Talang Gulo, rumah sakit pemerintah atau swasta, praktek dokter, Klinik Bersalin, apotek dan toko obat sejenisnya. Juga kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency.

"Melaksanakan instruksi Walikota ini dengan rasa penuh tanggung jawab. Intruksi ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan," jelasnya. (sap)





Artikel Rekomendasi