JAMBERITA.COM- KPU Sarolangun akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan oleh Raja Indra mengenai SK penetapan calon terpilih atas nama Azakil Azmi dan Aang Purnama ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan hari ini, Selasa (7/4/2020) dengan nomor perkara 29/G/2019/PTUN.JBI. Sidang ini sendiri dihadiri oleh Komisioner KPU Sarolangun.
Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan yang dilayangkan ditolak oleh hakim PTUN Jambi. Gugatan yang dilayangkan sendiri mengenai penetapan caleg terpilih 2019 lalu atas nama Azakil Azmi dan Aang Purnama. (am)
Diberitahu DPP Elektabilitas Surveinya Tinggi, Yunninta Minta Waktu Sampai Corona Berlalu
Pelatihan Daring Bawaslu RI, 2 Pimpinan Bawaslu Jambi Jadi Pemateri
Hasil Survei Elektabilitasnya Tinggi, Jahfar: Urusan Pilkada Ditangguhkan Dulu


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



