JAMBERITA.COM- KPU Republik Indonesia sudah mengeluarkan 3 opsi untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang ditunda. 3 opsi tersebut adalah Desember 2020, Maret 2021 serta September 2021. Hingga saat ini belum ada keputusan mana yang akan diambil opsi tersebut.
Namun, Bawaslu Republik Indonesia sepertinya punya jawaban sendiri untuk waktu pelaksanaan tersebut. Dari 3 opsi yang sudah disampaikan oleh KPU Bawaslu sepertinya lebih condong untuk pilkada serentak dilaksanakan pada 2021.
"KPU mengajukan 3 opsi. Tetapi melihat situasi terkini yang belum tahu sampai kapan Covid-19 selesai, maka paling aman adalah opsi 29 September 2021. Jadi penundaan setahun," kata Ketua Bawaslu RI Abhan seperti yang tertera di akun resmi Bawaslu RI.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi terhadap sikap Bawaslu RI menyebutkan bahwa pada posisinya pihaknya setuju saja dengan hal itu. Karena hingga saat ini masih belum bisa dipastikan kapan wabah Covid-19 ini akan selesai.
"Mau dilaksanakan secepatnya juga tidak ada yang bisa menjamin saat ini wabah itu bisa segera diatasi. Pertengahan tahun depan pun juga belum tahu wabah ini sudah selesai atau tidak," sebutnya. (am)
Diberitahu DPP Elektabilitas Surveinya Tinggi, Yunninta Minta Waktu Sampai Corona Berlalu
Pelatihan Daring Bawaslu RI, 2 Pimpinan Bawaslu Jambi Jadi Pemateri
Hasil Survei Elektabilitasnya Tinggi, Jahfar: Urusan Pilkada Ditangguhkan Dulu
Penundaan Pelaksanaan Pilkada, Pengamat Sebut Rugikan Calon dan Untungkan Partai


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



