JAMBERITA.COM - World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020.
Sehingga dalam upaya mengantisipasi pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Walikota Jambi, Syarif Fasha melalui instruksi Walikota telah memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan usaha kepariwisataan selama 57 hari. "Terhitung dari tanggal 7 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," jelasnya.
Ini berlaku untuk seluruh pengelola kegiatan usaha kepariwisataan seperti Hotel, klub malam, diskotik, karaoke keluarga, karaoke exsecutiv, cafe atau bar, griya pijat, bioskop, bola sodok, tempat permainan anak-anak, mandi uap, kolam renang, arena permainan manual atau mekanik untuk orang dewasa, warnet serta tempat fitnes dan senam.
Selanjutnya juga meminta penyelenggara kegiatan Meeting, Incentif, Convention dan Exhibition (MICE), Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan agar menunda event atau kegiatannya. "Instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," jelasnya. (sap)
Gubernur Jambi Utus Perwakilan Santuni Keluarga Alm Pelatih Dayung Ari Kurniawan
Alkal Kerahkan Alat Berat Tangani Jalan Nyaris Putus di Batangasai Sarolangun
Beasiswa PIP Yang Diperjuangkan, SAH Minta Kepada Bank Penyalur Segera Dicairkan
Setujui Tambah Anggaran 200 Milyar Untuk Penanganan Covid-19, Ketua DPRD Edi : Validasi Data
Rapid Tes Dua Anak Sopir Pengusaha Positif, Johansyah: Jangan Panik, Tunggu Hasil Uji Swab
Jumlah ODP Provinsi Jambi Menurun, Johansyah: Hasil Uji Lab 2 PDP Negatif


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



