JAMBERITA.COM - Akhirnya pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020 disepakati DPR RI dan pemerintah pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU hari ini, Selasa (14/4/2020).
Terhadap keputusan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi menyebutkan pada dasarnya pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan KPU RI. Jika memang diputuskan, maka KPU siap melaksanakan.
"Ketika opsi 9 Desember itu sudah ditetapkan maka kami akan siap melaksanakan," katanya secara singkat ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
KPU sendiri sudah menyiapkan rancangan tahapan dari beberapa opsi pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jika disepekati 9 Desember, maka rancangannya pengaktivan kembali PPK dan PPS dimulai pada 30 Mei 2020. Selanjutnya verifikasi faktual calon perseorangan pada 9 Juni-24 Juni 2020.
Lalu Coklit 4 Juli-2 Agustus 2020, Pengumuman, pendaftaran dan penelitia calon 17 Agustus-8 September 2020. Kampanye 11 September-5 Desember 2020.(sm)
Ivan Wirata : Karhutla Makin Meluas, Hotspot Tembus 4.412 Titik dan 954 HA Lahan Terbakar
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Terbaru... DPR dan Pemerintah Sepekat Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020
Rindu Pada Ibu YA, Masyarakat Banyak Video Call Sekedar Bertanya Kabar
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


