Jakarta- Majelis Ulama Indonesia atau MUI melaporkan kasus pesan hoaks mengenai imbauan agar para ulama menolak melakukan rapid test, ke Bareskrim Polri. Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM itu dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2020.
"Pemberitaaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali," kata Ikhsan Abdullah dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI dalam keterangan pers, Kamis, 28 Mei 2020.
Ikhsan mengatakan kabar bohong tersebut telah memecah belah dan mengganggu masyarakat yang sedang menghadapi Covid-19. MUI, kata dia, justru mengharapkan rapid test bisa dilakukan secara massal.
Sebelumnya, pesan bohong yang mencatut nama dan logo MUI menyebar melalui WhatsApp. Kabar itu berbentuk poster berisi tulisan agar ulama, dan ustad menolak melakukan rapid test. Pesan itu menuding rapid test merupakan modus untuk menghabisi tokoh agama.
Ikhsan menuturkan kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim. Ia menjelaskan MUI melaporkan ini agar pelakunya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, ia berharap tak ada lagi pihal yang mencatut nama MUI untuk melakukan kejahatan atau adu domba.(sumber:tempo.co)
Berlaku 1 Juli 2020, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Akan Dikenakan PPN
Target Terbit Pekan Ini, Menag Yakinkan Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah Disusun Sangat ‘Fair’
New Normal, Polri Siapkan 40.194 Bhabinkamtibmas Sosialisasi Protokol Aman Covid
Presiden Minta Kendalikan Arus Balik dan Fokus pada Provinsi dengan Kasus Baru Tinggi
Ini 4 Arahan Presiden Soal Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru
Presiden Pastikan TNI/Polri Berada di Titik Keramaian untuk Disiplinkan Masyarakat

