Status Tanggap Darurat Provinsi Jambi Kambali Di Perpanjangan Sampai 1 Juli 2020



Minggu, 31 Mei 2020 - 19:57:26 WIB



Johansyah
Johansyah

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 di provinsi Jambi tahun 2020, Minggu (31/5/2020).

Sebelumnya berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 301/KEP.GUB/PPBD/2020 Provinsi Jambi ditetapkan berstatus tanggap darurat akibat Covid-19 yang berlaku sampai dengan 29 Mei 2020.

Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah membenarkan hal tersebut. Johansyah mengatakan bahwa Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 475 Kep.Gub/BPBD/2020 tanggal 29 Mei 2020.

Dalam keputusannya tersebut, Johansyah mengatakan bahwa status tanggap darurat bencana non alam provinsi Jambi kembali diperpanjang sampai dengan 1 Juli 2020.

"Dapat disampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat non alam berlaku selama 33 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal  1 Juli 2020," jelasnya. (sap)





Artikel Rekomendasi