JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 di provinsi Jambi tahun 2020, Minggu (31/5/2020).
Sebelumnya berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 301/KEP.GUB/PPBD/2020 Provinsi Jambi ditetapkan berstatus tanggap darurat akibat Covid-19 yang berlaku sampai dengan 29 Mei 2020.
Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah membenarkan hal tersebut. Johansyah mengatakan bahwa Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 475 Kep.Gub/BPBD/2020 tanggal 29 Mei 2020.
Dalam keputusannya tersebut, Johansyah mengatakan bahwa status tanggap darurat bencana non alam provinsi Jambi kembali diperpanjang sampai dengan 1 Juli 2020.
"Dapat disampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat non alam berlaku selama 33 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020," jelasnya. (sap)
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Data Berbeda dengan Rekap Dinkes Provinsi Jambi, Ternyata 91 Uji Swab Masih Menunggu Hasil
Update 31 Mei 2020, Kasus Covid 6 Hari Berturut-turut Masih 97, Jumlah ODP dan PDP Menurun
Kadinkes Provinsi Jambi Benarkan akan Meninggalkan Jabatannya, Ini Pesannya


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



