JAMBERITA.COM - Lembaga penyelenggara bersama dengan pemerintah dan DPR sepakat pelaksanaan pilkada serentak digelar pada 9 Desember dengan menjalankan protokol kesehatan.
Akan tetapi, keputusan ini dianggap beresiko karena kondisi pandemi yang belum selesai.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi dalam menanggapi hal itu lewat dialog Jamberita Ngobrol mengatakan, KPU tentu dalam proses pengambilan keputusan pada saat menunda sebelumnya, itu semua mempertimbangkan kemanusiaan.
"Jika ditanya apakah KPU memikirkan masalah kemanusiaan, itu semua sudah terjawab dengan penundaan kemarin. KPU selalu mempertimbangkan masalah kemanusiaan karena itu semua hal yang nomor 1," katanya.
Divisi Teknis ini menyebutkan, penerimaan pelaksanaan 9 Desember ini sendiri karena keputusan politik secara bersama. Ditambah lagi penundaan didalam Undang-Undang sendiri hanya mengatur masalah bencana alam. Kejadian pandemi inikan bencana non alam.
"Kemaren itu Perppu menjadi payung hukum penundaan. Ditambah lagi juga sebelumnya disampaikan 3 opsi pelaksanaan pilkada hingga 2021. pelaksanaan ini adalah kehendak bersama tidak hanya keinginan KPU," tandasnya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Pilkada 9 Desember di Tengah Pandemi, Akankah E-Voting Digunakan?
Yunninta: Meski Di Tengah Corona, Peringatan Hari Pancasila Jangan Sampai Kehilangan Makna
Nama Walikota Jambi Syarif Fasha Masuk Dalam 34 Tokoh Daerah Potensial ke Nasional di 2024
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
