Kanwil Kemenkum Harmonisasi Dua Ranpergeb, Ini yang Dibahas!



Rabu, 03 Juni 2026 - 22:23:13 WIB



JAMBERITA.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jambi Jonson Siagian pimpin Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Jambi, Rabu (3/6/2026). Rapat harmonisasi ini membahas dua Ranpergub, tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah serta Ranpergub tentang Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Provinsi.

Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, di antaranya DLH Provinsi Jambi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dr. Hj. Asnelly Ridha Daulay, M.Nat. Res. Ecs., bersama para fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Hadir pula perwakilan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi, serta peserta rapat lainnya.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas komitmennya dalam memastikan setiap rancangan produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jonson menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya sebatas menelaah redaksional norma, tetapi juga memastikan substansi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta dapat dilaksanakan secara efektif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait dua rancangan peraturan gubernur yang dibahas, Kakanwil menyampaikan bahwa keduanya memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Ia juga menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya kejelasan dasar kewenangan pengaturan, kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan tugas dan tanggung jawab perangkat daerah, keselarasan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemerintah pusat, serta kesiapan implementasi dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, sistem pendukung, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Khusus terhadap rancangan peraturan mengenai pengelolaan pengaduan berkadar pengawasan, Jonson menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang mendukung prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas tindak lanjut, serta perlindungan terhadap pelapor.

Sementara itu, terhadap rancangan peraturan mengenai sistem tanggap darurat pengelolaan B3 dan/atau limbah B3, perlu dipastikan adanya pengaturan yang komprehensif terkait koordinasi lintas sektor, mekanisme penanganan keadaan darurat, kesiapsiagaan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

Melalui forum harmonisasi ini, Jonson berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan gubernur yang dibahas. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Provinsi Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi