JAMBERITA.COM- Dunia Kepegawaian tercoreng akibat ulah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap pihak Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Pasalnya ASN tersebut diduga nyambil jadi pengedar Narkotika jenis sabu yang tertangkap oleh Tim Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) bersama tiga orang lainnya.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Siswa, RT. 16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Minggu (30/5/2020) kemarin lalu.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta, Senin (1/6/2020) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan yang berdasarkan informasi yang dihimpun. "LP/A- /IV/2020/SPKT Polda Jambi, tanggal 30 Mei 2020.
Gede Putu Dewa menjelaskan dari 4 orang yang diamankan satu diantaranya,
Joko Rezekianto (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan ASN, kemudian Januardi Ramadhan (22) warga Jalan Siswa Ujung RT.02 kelurahan Patunas.
Mimi Maryani (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, dan Tito warga Jalan Siswa RT.16, kelurahan Tungkal IV. "Mereka sudah kita amankan di Mapolda Jambi saat ini,"ujarnya.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang mereka dapat pada Rabu (27/5/2020), dimana salah satu rumah yang beralamat di Jalan Siswa RT.16 Kelurshan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar sering dijdikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
"Makanya kita dalami, dan akhirnya kita bisa mengamankan mereka,"sebutnya
Setelah akurat pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (30/5) dan saat itu, di rumah terlihat silih berganti orang datang dan pergi." Target Operasi sesuai dengan ciri dari Informen kemudian melakukan Penggerebekan dirumah tersebut," katanya
Setelah petugas masuk kerumah langsung mengamankan tiga orang dan salah satunya Ceme alias Januar Ramadhan. "Dia (red, Ceme) menjatuhkan barang berupa tisu putih, saat dibuka tisu, berisi 6 paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu,"jelasnya.
Kemudian di lakukan introgasi terhadap Ceme. Di akuinya, sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari pelaku Mimi alias Ayuk M.
Tak lama, Mimi pun datang dan juga diintrogasi sehingga mengakui dan memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpan nya di selipan kasur, berupa dompet kecil yang berisi tuju paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
"Diiperoleh barang tersebut dengan miminta ambilkan dengan memberi uang sejumlah Rp8 Juta dari Joko Rezkianto dengan narkotika sebanyak satu kantong," tegasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Resmi Tandatangani Sinergisitas Kerja, Jambi Segera Uji Swab Mandiri
Mempermudah Transaksi, Angso Duo Online Kini Bisa di Download di Play store Android


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



