JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini tengah menyiapkan rancangan PKPU terkait pemilihan kepala daerah ditengah kondisi bencana non alam.
Didalam rancangan tersebut memuat hampir sepenuhnya aturan dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran hingga perhitungan hasil suara.
Didalam rancangan yang didapat oleh Jamberita.com, beberapa poin yang ada didalam rancangan PKPU tersebut menarik untuk diperhatikan. Salah satu yang menarik perhatian adalah mengenai masalah kampanye.Peraturan tentang kampanye ini setidaknya memperbolehkan 7 model untuk dilakukan pasangan calon.
Bentuk kampanye tersebut adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik yang diselenggarakan KPU, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye, serta kampanye lewat media sosial.
Untuk pertemuan terbatas sendiri hanya dibatasi selama 3 kali dengan minimal 20 orang yang boleh ikut dalam pertemuan tersebut selama batas kampanye yang diatur selama 71 hari. Untuk debat sendiri tidak akan ada lagi masuk para suporter, dan tim kampanye sendiri dibatasi. Peraturan pelaksanaan kampanye sendiri yang secara langsung tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Komosioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan rancangan sudah dibahas.
"Sekarang Sedang FGD, uji publik, posisinya nunggu jadwal komisi II dikonsultasikan," kata M Sanusi.(am)
Kembalikan Formulir PAN di Hari Jumat, Besok Ratu ke Jambi Bersama Sum Indra
Tim Fasha Klaim Dapatkan Dukungan Gerindra, Begini Jawaban DPD Gerindra Jambi
Resmi Berpasangan Dengan Al Haris, Ini Kata Abdullah Sani Soal Dukungan PDIP


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



