JAMBERITA.COM- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi mencatat angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual selama Pandemi Covid-19.
"Meningkat tinggi nggak, tapi tetap seperti biasa," ungkap Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi Asi Noprini ketika dihubungi jamberita.com, Minggu (28/6/2020).
Menurut Asi sampai dengan 8 Juni 2020, jumlah kasus tercatat sebanyak 69 orang, itu terdiri dari 43 orang anak dan 23 perempuan. Kekerasan terhadap Fisik 5 orang anak dan 5 orang perempuan.
Kemudian, korban Psikis terdapat 34 orang anak, 19 perempuan dan 3 orang laki-laki dewasa."Kekerasan seksual 29 anak dan 1 perempuan, penelantaran 2 orang terhadap anak, 4 orang Perempuan," ujarnya.
Secara keseluruhan angka kasus terbanyak itu merupakan korban psikis terjadi pada perempuan, dan pelecehan seksual, psikis pada anak. Selain itu, ada 2 orang anak korban dari pencabulan dan 1 perempuan psikis masuk rumah perlindungan.
"Itu yang langsung dilayani, bukan hanya kota tapi kabupaten juga, provinsi yang memberikan layanan langsung. Dan kasus yang sudah selesai, 2 perempuan dan 1 anak," jelasnya.
Untuk proses hukum terhadap tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tersebut ada 17 orang anak dan 6 perempuan yang ditangani.
"Sedangkan kasus yang masih dalam proses hukum ada 15 orang anak, 6 perempuan. Ada juga 1 anak melakukan pengunduran diri tanpa pemberitahuan," pungkasnya.(afm)
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Dorong Bibit Cabai Unggul, Tim PPM Faperta UNJA Kenalkan Inovasi Mikoriza kepada Petani Jambi
Cegah Anak Terjerat Kriminalitas, FH UNJA Edukasi Pelajar Muaro Jambi tentang UU SPPA
Bantu Bea Cukai, Ditreskrimsus Siap Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal di Jambi
Kapolda Jambi Didatangi Kapolda Sumsel Bahas Antisipasi Karhutla di Perbatasan
Kesembuhan di Jambi Kian Meningkat, 3 Positif Covid-19 Hari Ini Asal Batanghari
Wagub Sani: Sinergi Dinas dan Pemda Diperkuat untuk Optimal Penerimaan Pajak Daerah



