JAMBERITA.COM- Hadri Hasan selaku Mantan Rektor UIN STS Jambi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Auditorium. Hadri Hasan dihadirkan selaku dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Didalam persidangan sendiri, Hadri Hasan mengatakan dirinya menunjuk Hermantoni sebagai PPK karena dianggap punya kapasitas untuk itu, ditambah juga sudah berpengalaman.
BACA: Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
"Untuk masalah perpindahan kuasa pengerjaan proyek sendiri kami tidak tahu. Karena tidak ada laporan kepada dirinya untuk itu," katanya.
Ia mengatakan, dirinya sebagai KPA mengecek berdasarkan laporan yang masuk, yaitu dari PPK. Untuk lebih rinci sendiri karena ada bidangnya yang lebih faham dalam mengecek.
BACA: Dituding Terima Uang Rp100 Juta di Rumah Dinas, Ini Jawaban Hadri Hasan
"Desember batas waktu pembangunan, tetapi tidak selesai. Saya stop dulu pembangunan secara lisan. Adendum disampaikan saat itu tanpa ada tanda tangan saya," ujarnya. (*/sm)
Sambut LSHRP XVIII se-Sumbagsel 2026, Warek III UIN STS Jambi Tegaskan Beri Layanan Terbaik
UIN STS Jambi Sabet Juara Umum PKM IV PTKIN se-Sumatera 2026, Boyong 38 Medali
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
Tekan Angka Pernikahan Dini, SAH Minta BKKBN Lakukan Terobosan
HUT Bhayangkara ke-74, Kapolda Jambi Firman Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Muchlis
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor


