JAMBERITA.COM- Dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, terdapat hal mengejutkan.
Ternyata ada dugaan Rektor UIN STS Jambi saat ini Suaidi Asy'ari meminta fee dari proyek pembangunan tersebut.
BACA: Perpindahan Pengerjaan Proyek Tidak Diketahui Hadri Hasan
"Apakah benar Wakil Rektor I yang saat ini sebagai Rektor pernah minta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium," tanya penasihat hukum terdakwa yang ternyata ada didalam BAP.
Hadri Hasan mengatakan ada mendengar informasi dari Agil yang merupakan salah satu ASN di UIN Jambi bahwa ada permintaan seperti itu. Itu hanya sebatas mendengar informasi.
BACA: Dituding Terima Uang Rp100 Juta di Rumah Dinas, Ini Jawaban Hadri Hasan
"Belakangan kami ketahui bahwa itu semua tidak benar. Saya hanya mendengar informasi saja dari itu semua," tandasnya. (*/sm)
Sambut LSHRP XVIII se-Sumbagsel 2026, Warek III UIN STS Jambi Tegaskan Beri Layanan Terbaik
UIN STS Jambi Sabet Juara Umum PKM IV PTKIN se-Sumatera 2026, Boyong 38 Medali
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Tekan Angka Pernikahan Dini, SAH Minta BKKBN Lakukan Terobosan
HUT Bhayangkara ke-74, Kapolda Jambi Firman Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Muchlis
Hari Bhayangkara Ke-74, Kapolda Jambi Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor


