JAMBERITA.COM- Selain Mantan Rektor Hadri Hasan, Jaksa juga hadirkan Mantan Kepala Biro Akademik, Umum, dan Keuangan (AUK) Johanis dalam persidangan korupsi proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi.
Dalam keterangannya, Johanis dalam proyek itu sebagai PTSPM sebagai orang yang bertindak untuk mengecek segala kelengkapan administrasi untuk pencairan. Tanpa tanda tangan darinya, tidak akan bisa dilakukan pencairan.
"Saya melakukan pengecekan berkas apakah sudah lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap baru saya tandatangani untuk pencairan," katanya.
Namun, beberapa jawaban dari Johanis membuat Jaksa harus keras bertanya karena jawaban Johanis dianggap melebar dan memutar.
"Jawab saja apa yang ditanyakan. Jika mau panjang lebar nanti di Kantor. Tunggu tanggal mainnya," ucap Jaksa Rudi Firmansyah yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi. (*/sm)
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
UIN STS Jambi Wisuda 673 Lulusan, Target 40 Guru Besar dan Perkuat Tradisi Akademik
UIN STS Jambi Kukuhkan 5 Guru Besar, Rektor : Target 40 Profesor
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Hasan Penuhi Panggilan ke KPK, Apakah Langsung Ditahan?
Hadri Hasan dan Johanis Ditunda Berikan Keterangan, Majelis Hakim: Waktu Tidak Terkejar
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

