JAMBERITA.COM- Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi memimpin Pembekalan Pra Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Polda Jambi, Senin (27/7/2020).
Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
"Sidang ini wajib dilaksanakan bagi personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum menikah," ujarnya.
Ditambahkannya, sidang ini juga merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari, agar kehidupan keluarga senantiasa rukun dan harmonis.
"Wajib diketahui bagi calon Bhayangkari harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri. Harus siap menerima resiko menjadi istri anggota Polri karena tidak tentu kapan mereka pulang dikarenakan tugas," terangnya.
Sidang BP4R ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Yudi K dan Kabag Watpers Polda Jambi, AKBP Ahyar serta pasangan personel Polri yang akan menikah.(afm)
SAH Berduka, Kiai Haji Lohot Hasibuan Wafat, Gerindra Jambi Kehilangan Sosok Penasehat Ulama Panutan
Kemarin, Gubernur Al Haris Turun ke Lokasi Karhutla 28 HA di Puding Muaro Jambi
Sepekan Tuntas Gelar Tiga Sesi, UNJA Wisuda 1.135 Lulusan pada Periode ke-126
Kapolda Jambi Cek Kendaraan Perlengkapan Penangulangan Karhutla
Jelang Idul Adha, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Sebut Stok Daging di Kota Jambi Terpenuhi
Hari kedua Pelatihan Paralegal Kemenkum Jambi Berjalan Lancar


