JAMBERITA.COM, MERANGIN – Dinas Perdagangan Perindustian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Koperindag) sudah mengambil sampel BBM milik warga yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) 24-373--57, berokasi Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir. Ini Sesuai dengan instruksi Bupati Merangin Al Haris sebelumnya.
Hasil sementara, dinas ini menemukan jika Bahan Bakar Minyak tidak layak dijual. Dari hasil pengecekan suhu mengunakan Termometer BBM jenis Bensin oplosan tidak sama dengan minyak di SPBU.
Hal itu langsung disaksi Kasi Pengawasan Koperindag Merangin Riko bersama Tokoh Masyarakat Tabir Fuad. "Kita akan sampel minyak oplosan ini dulu. "Kita akan tes labor dulu untuk mengecek nantinya bersama pertamina, "ujarnya.
Sementara Pihak SPBU Kota Rayo Eko saat diwawancarai beralibi mengatakan SPBU Koto Rayo menjual hasil dari kiriman Pertamina. "Kita jual sesuai dengan hasil kiriman pertamina, "bantah Eko.
Eko juga mengatakan, jika minyak yang dijual dari SPBU Kota Rayo kepada konsumen bukan lagi tanggungjawab mereka.
"Kalau sudah dijual untuk bukan wewenang kami lagi. bisa-bisa para penjual mencampurnya dengan minyak yang lain, "kata Eko. (oli)
12 Kasus Baru Hari ini, 9 Pasien Asal Batanghari, Satu Diantaranya Bocah Umur 3 Tahun
Bupati Safrial Kembali Lepas 34 Calon Mahasiswa Penerima Beasiswa Akamigas Cepu
Tersangka Kasus Pembacokan Teman Akibat Rokok Memperagakan Aksinya Saat Rekonstruksi
IWO Merangin Silaturahmi Dengan Kapolres AKBP Mokhammad Lutfhi
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

