JAMBERITA.COM- Mantan Plt Kadis PUPR Arpan ternyata kembali harus menjalani sidang. Ini terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi erkait proyek proyek di Jambi.
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan hari ini Rabu, (12/8/2020) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU atas nama Tersangka Arn/ Arfan selaku Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi.
"Ini dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi," kata Ali Fikri lewat pesan Whats Appnya.
Ia mengatakan, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor;
Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 138 saksi untuk mendukung proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Paskibraka Provinsi Jambi Gelar Gladi Jelang Pelatihan Umum dan HUT RI ke 75 Tahun
Kwarda Jambi Gandeng PMI Kota Jambi Adakan Donor Darah Menyambut Hari Pramuka ke-59


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



