JAMBERITA.COM, BATANGHARI- Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah SY akan mulai menegakkan aturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Namun sebelum Peraturan Bupati ini ditegakkan, Bupati Batanghari hari ini bagi- bagi masker kepada warga di dua kelurahan yakni di kelurahan Muara Bulian dan Kelurahan Teratai.
Pantauan di lapangan, Bupati Batanghari mendatangi rumah warga di Rang Kayo Hitam. Bupati memberikan langsung masker kepada warga sembari mensosialisasikan Perbup yang akan ditegakkan dalam waktu dekat.
"Ini masker untuk ibu, bapak sekalian," ujarnya.
Dilanjutkan Bupati, jika kedapatan warga tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan menangkap warga tersebut.
"Jika tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi. Denda Rp.50 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar," tegasnya.
Diketahui jumlah masker yang akan diberikan sebanyak 100.000 masker untuk sekabupaten Batanghari. Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari.
Menanggapi hal itu, salah satu warga bernama Sutia mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Batanghari.
"Terimakasih Bapak, saya merasa senang apa lagi diberikan langaung oleh Bapak Bupati Batanghari. (Chy)
Genjot PAD, Bupati Fadhil Arief Gandeng LPPM UNJA Kaji Pembentukan Perseroan Batang Hari Sejahtera
Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan dan Urus Mutasi ke Nopol Batang Hari
Perkuat Literasi dan Numerasi Nasional, Bupati Fadhil Arief Jadi Narasumber di Jakarta
Bupati Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 75
Jelang Libur HUT Kemerdekaan dan Tahun Baru Islam, Pertamina Tambah Penyaluran Biosolar Sebesar 20%
Wabup Amir Sakib Ikuti Pidato Kenegaraan di Gedung DPRD Tanjabbar


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



