JAMBERITA.COM- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan gudang tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
BBM jenis solar resmi yang disita oleh pihak kepolisian tersebut diduga telah dicampurkan dengan minyak ilegal hasil ilegal driling. Kemudian dijual kembali ke industri dan pelanggan lainnya guna mendapatkan keuntungan besar.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, setelah pengungkapan gudang BMM ilegal di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi Rabu (25/8) akhirnya penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka.
"3 orang yang diamankan saat penggerebekan Agus Rudianto selaku pengelola gudang, Edo Syahfutra dan Suhendri yang merupakan sopir mobil truk tangki dan Liyan Arnara karyawan PT Mitra Tirta Loka Lestari (MTLL)," ungkapnya, Senin (31/8/2020).
Dalam kasus ini, untuk ketiga tersangka langsung diamankan pada saat anggota melakukkan penggerebekan gudang yang pagarnya bertuliskan bengkel namun didalamnya tempat penggelapan BBM jenis solar sedangkan tersangka Liyan Arnara adalah karyawan PT MTLL yang bersangkutan adalah konsumen BBM ilegal di gudang tersebut.
"Dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya 50 Ton solar dan minyak mentah yang disimpan dalam drum dan tedmon ukuran besar, serta truk modifikasi diamankan," ujarnya.
Tempat ini memang tidak mencolok karena dikelilingi pagar seng untuk mengecoh petugas dan di pintu depan juga ada tulisan bengkel las.
Namun akhirnya berhasil diungkap berawal dari informasi yang didapat bahwa di kawasan tersebut adanya aktivitas pengoplosan BBM ilegal.
"Saat penggerebekan, ada satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya, yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, Kasang, Kecamatan Jambi Timur," terangnya.
Modus pelaku, yakni BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke gudang tersebut, kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri menjadi solar.
"Anggota yang turun ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti, 39 tedmon berisi solar dan minyak mentah, dengan total sekitar 50 ton. Tepung bleacing atau pewarna, tepung itu digunakan sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah, untuk menjadi BBM ilegal," sebutnya.
Pada saat melihat kondisi gudang tersebut, diduga kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Di lokasi, polisi juga mengamankan satu unit truk hijau BH 8828 MU berisi solar, satu mobil truk kuning BA 8399 PU berisi solar, satu mobil truk berwarna biru dan merah BH 8396 JB berisi bakar solar. Lalu satu mobil tangki biru putih BH 8019 MH berisi solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.
Lalu 10 drum besi kapasitas 200 liter berisi solar, 6 buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi bensin, 3 buah mesin sedot, 6 buah selang sedot, 3 buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna). Ada kecurigaan, gudang ini juga menyalurkan minyak oplosan ke SPBU di Jambi.
"Bisa saja minyak-minyak industri itu mereka oplos dengan dicampur tepung penjernih minyak agar tidak ketahuan bahwa ini minyak oplosan dan dari gudang itu minyak industri yang dioplos itu mulai dari solar dan premium," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Resmi Ditutup, Turnamen Tenis Gubernur Cup III Jambi Berjalan Sukses
SAH : Guru Honorer Dan Pegawai Non BPJS Harus Dapat BLT 600 Ribu Per Bulan
Sempat Ditunda, Pertandingan Tenis Gubernur Cup III Akhirnya Dimenangkan Pemprov Jambi


Lantik APPSI Jambi, Sudaryono Tegaskan Pengurus Harus Kerja Nyata: Jangan Kebanyakan Jadi Mandor!



