Sidang Perdana Gratifikasi, Arfan Didakwa Terima Uang dari Sejumlah Pengusaha Kakap Ini



Rabu, 02 September 2020 - 12:17:13 WIB



JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (2/9/2020).

Karena masih pandemi covid 19, Sidang sendiri dilakukan secara virtual.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan, menyebutkan bahwa terdakwa Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum terbukti menerima gratifikasi.

JPU menyebutkan Arfan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Arfan didakwa menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor bersama Apif Firmansyah dan Asrul.

Diantaranya penerimaan gratifikasi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Endria Putra. Lalu Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Rudy Lidra Amidjaja. Kemudian, Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Agus Rubiyanto.

Selanjutnya, USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) dari Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan sebesar SGD100,000 (seratus ribu dollar Singapura).

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, seperti dakwaan dalam dakwaan primer dalam surat dakwaan," sebutnya. (*)





Artikel Rekomendasi