JAMBERITA.COM - Pendaftaran bakal pasangan calon pada pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 4 - 6 September. Didalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Bawaslu meminta kandidat calon kepala daerah (Cakada) untuk membatasi pendukung yang datang.
"Mengingat pada saat ini kondisi sedang dalam pandemi, kami minta kepada kandidat untuk mematuhi protokol kesehatan serta membatasi membawa para pendukung saat mendaftar," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan mengutamakan keselamatan penyelenggara pemilihan, pendukung/pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pemilihan. Ketentuan sudah diatur dengan jelas dalam PKPU 6 tahun 2020.
"Bukan hanya kepada kandidat, kami juga menghimbau kepada semua orang yang berada didalam lingkungan itu untuk mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi dan kapasitas ruangan tempat pendaftaran nanti," tandasnya. (am)
Dorong UMKM Jambi Naik Kelas, Diana Ajak Pelaku Usaha Jadikan KI Aset Ekonomi
Kemenkum Jambi Harmonisasi 9 Produk Hukum Batang Hari dan Bungo, Sejumlah Pasal Direvisi
Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Kejaksaan - Korem, Siapkan Tim Pengawasan Ormas
Presiden HKK Ramli Taha Yakin Cek Endra -Ratu Munawaroh Menang di Pilgub Jambi
Di Hadapan Himpunan Keluarga Kerinci, Ratu Munawaroh Berkomitmen Membangun Jambi Lebih Baik
Dorong UMKM Jambi Naik Kelas, Diana Ajak Pelaku Usaha Jadikan KI Aset Ekonomi
