Tersangka Korupsi RSUD Bungo Dilimpahkan Ke Kejaksaan



Senin, 07 September 2020 - 19:38:29 WIB



JAMBERITA.COM - Polda Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kabupaten Bungo kepada Kejari Bungo, Senin (7/9/2020).

Tersangka I Muhammad S.Sos Bin Abdul Somad (Alm) dan Tersangka II Irwansyah, S.Pt., M.Ap Bin Drs. Darmawan.

Para jaksa yang akan menangani perkara ini dalam persidangan nanti adalah Insyayadi, Galuh Bastoro Aji, Sinta Rotua Simanjuntak, Nurasiah, Wahyu Nugraha Efendi, dan Raden Dimas Hidayatullah yang merupakan gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Bungo.

Muhammad dan Irwansyah sendiri sebagai tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis Polda Jambi. Hasilnya para tersangka sudah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19.
                                                                                                                                                                               Untuk diketahui, 2 tersangka ini ditahan di rutan Polda Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 September sampai dengan tanggal 26 September. (am)





Artikel Rekomendasi