JAMBERITA.COM- Sebanyak 12 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terhitung sejak awal Januari-September diduga melakukan pelanggaran sedang sampai dengan pelanggaran berat.
Kabid Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDMD Kota Jambi Susanto mengatakan bahwa di tahun ini ada pegawai yang dikenakan sanksi penurunan pangkat dikarnakan tidak masuk kerja.
"Ada beberapa yang hukuman sedang dan ada tiga orang yang kena hukuman barat yaitu hukumam penurunan pangkat selama tiga tahun. Itu karna mereka melakukan pelanggaran tidak masuk kerja," jelasnya. Senin, (15/9/2020).
Susanto menambahkan bahwa jumlah ditambah dengan pelanggaran di tahun 2019 dan baru diterbitkan sekarang.
Sehingga secara persentasi jumlah pegawai yang melakukan pelanggaran mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Akumulasi semuanya sama yang sedang ada sekitar 12 an untuk tahun 2020, kalau untuk persentasenya ini kan baru-baru ini, ada yang hukuman tahun 2019 tapi baru kita terbitkan sekarang jadi akumulasinya ada peningkatan sedikit," terangnya.
Selanjutnya Susanto menambahkan bahwa untuk tahun 2020 sampai dengan bulan September ini belum ada sanksi hingga pemberhentian. Namun, pemberhentian sementara dikarnakan kasus narkoba.
"Belum ada, untuk sekarang ada pemberhentian sementara ada satu kasus narkotika sekarang dalam proses sidang," pungkasnya.(sap)
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
HUT Kota Jambi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Ratusan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina
Pewarta Foto ANTARA Biro Jambi Wahdi Septiawan Raih Penghargaan di APFI 2026
Insentif Nakes di RSUD Raden Mattaher Jambi Bulan Ketiga Belum Dicairkan
Heran, DPRD Klaim tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan Alokasi Anggaran Rp12,5 M ke Bank 9 Jambi
Ditengah Defisit Anggaran dan Situasi Pandemi, Pemprov Alokasikan Rp12,5 M ke Bank 9 Jambi
