JAMBERITA.COM- Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa adanya isu berkembang terkait dibebaskannya tersangka penusukan Syekh Ali Jaber yakni Alpin Andrian oleh kepolisian.
Ditegaskannya itu tidak benar alias hoaks."Beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar," papar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Argo menuturkan, sampai saat ini tersangka Alpin masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung.
"Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujarnya.
Rencananya, penyidik akan melakukan rekontruksi kejadian penusukan pada Kamis (17/9)."Besok (17/9), akan ada rekonstruksi, jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi," terangnya.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung. Dia mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam. Peristiwa penusukan terjadi ketika tausiah berjudul 'memperbaiki hati'.(afm)
Tidak Hanya Demam Batuk dan Pilek, Diare Juga Salah Satu Gejala COVID-19
Jangan Suka Ngegas! Studi Menunjukkan Bicara Pelan Bisa Kurangi Penularan Virus Corona
Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi
Mau Bikin Partai Baru, Amien Rais Bicara Perintah Kitab Suci tentang Keadilan
Ini Sebaran 60 Calon Peserta Pilkada 2020 yang Positif Covid-19


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



